Pembentukan Susunan Panitia
Pembangunan Pondok Pesantren
PesambanganJati
Pengurus Yayasan Pesambangan
Jati
Memperhatikan: Tugas dan Wewenang Pengurus serta
Pelaksana Kegiatan Pembangunan Pondok Pesantren Pesambangan Jati yang diamanatkan
oleh Yayasan Pesambangan Jati yang harus dilaksanakan oleh kepanitian
tersendiri dan terpisah dari Organ Yayasan.
Menimbang: Bahwa demi
tercapinya Maksud dan Tujuan Yayasan Pesambangan Jati dalam kegiatannya di bidang
Sosial, Keagamaan, dan Kemanusiaan, perlu dibentuk Susunan Kepanitiaan dalam
kegiatan pembangunan sarana, dan Pondok Pesantren Pesambangan Jati merupakan
salah satunya.
Mengingat: Pembangunan
Pondok Pesantren Pesambangan Jati dan Pembentukan Panitianya ini sesuai dengan Anggaran
Dasar Yayasan Pesambangan Jati No. 2 Februari 2009 Pasal 3 tentang Maksud dan
Tujuan, Pasal 18 tentang Tugas dan Wewenang Pengurus, dan Pasal 19 tentang Pelaksana
Kegiatan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Petama : Membentuk Susunan Panitia
Pembangunan Pondok Pesantren Pesambangan Jati.
Kedua
: Mengangkat untuk pertama kalinya Susunan Panitia Pembangunan Pondok Pesantren
Pesambangan Jati dengan masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang serta
diresufle apabila diperlukan, dengan susunanpanitia terlampir.
Dikeluarkan di :
Cirebon
Pada tanggal: 9 Juni 2009
Pengurus
Yayasan Pesambangan Jati
Ketua,
KH. Muchlis Abdillah, SH
Lampiran 1
Surat Keputusan :
Nomor : 09/YPJ/PPPJC/VI/2009
Susunan Panitia
Pembangunan Pondok Pesantren Pesambangan Jati
SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN
PONDOK PESANTREN
PESAMBANGAN JATI
Pelindung :
1. Bupati Cirebon
2. Brigjen
Budi Rahmat
3. Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan
4. Sultan Kacirebonan Keraton Kacirebonan
Pembina:
1. Kepala KANDEPAG Kabupaten Cirebon
2. DR. KH. Ahsin Sakho Muhammad
3. H. R. Tosin Sunardi, SH
4. Ir. H. Supriyadi
5. DR. Ir. H. Salim Al Bakri, MM
6. Drs. Lukman Al Hakim, M.Pd
Penganggung Jawab:
Yayasan Pesambangan Jati
Panitia:
Ketua: Drs. Tocin Burhanuddin, M.Pd.I
Wakil Ketua: 1. H. Musthofa, Lc., SH.,
M.Pd.I
2. Dra. Fikriyah, MA
Sekretaris: Drs. M. Syarifuddin, M.Pd.I
Wakil Sekretaris: 1. Sunarya, S.Ag
2. Mujtahid, S.Ag
Bendahara: Hj. Neneng Kusnun
Wakil Bendahara: 1. Tati Sugiarti, S,Pd
2. Etik Melawati
Seksi-seksi:
A. Perlengkapan dan Sarana: 1. KH. Ahmad Ismail Muhammad
2. Jaenuddin, S.Ag
3. Agus Triana, S.Pd.I
4. Dewi Suraningsih
B. Pelaksana dan Evaluasi: 1. Mudhoffar Muffid, ST
2. Toyyib, S.Pd.I
3. Yayat
4. Didik
C. Usaha dan Dana: 1. Endang
Retnawati
2. S. Ade Nilasari
3. Yustikawati
4. Badari
D. Keamanan:
1. Kuwu Penpen
2. Ketua RW. 02
3. Ketua RT. 02
4. Elang Imanuddin
5. Ki Sadari
E. Humas dan Publikasi: 1. Hj. Toyyibah Hambali,
S.Ag
2. Ratna D.
3. Bapak Mughni
4. Isnaeni
5. Siti Nurjanah
F. Penerangan: 1. N.
Setiawan
2. H. Hasan Bisri, S.Ag
Dikeluarkan di :
Cirebon
Pada tanggal: 9 Juni 2009
Pengurus
Yayasan Pesambangan Jati
Ketua,
KH. Muchlis Abdillah, SH
Lampiran 2
Surat Keputusan :
Nomor : 09/YPJ/PPPJC/VI/2009
Amanah dan Cara Pelaporan Pertannggung-jawaban Panitia Pembangunan Pondok
Pesantren Pesambangan Jati Cirebon kepada Pengurus Yayasan Pesambangan Jati
beserta landasannya.
Mengacu kepada Pasal 19 tentang Pelaksana
Kegiatan, ayat 4 (empat) yang berbunyi; “Pelaksana
Kegiatan Yayasan bertanggung-jawab kepada Pengurus”, maka Pengurus Yayasan
Pesambangan Jati selaku Oragan Yayasan yang bertindak dalam hal pengangkatan
ini, mengamanahkan:
Panitia Pembangunan
Pondok Pesantren Pesambangan Jati agar memberikan laporan kegiatannnya, baik
secara bulanan maupun tahunan.
Laporan
kegiatan dimaksud meliputi; a) hasil usaha penggalangan dana, b)
penggunaan dana dan biaya-biaya, dan c) persentasi pencapaian pembangunan.
Laporan yang
berkaitan dengan keuangan agar dilengkapi dengan bukti-bukti transaksi
yang sah dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan, dan laporan yang
berkaitan dengan kegiatan pembangunan supaya dilengkapi dengan grafik.
Setiap laporan
agar ditandatangani oleh minimal 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang dari
Sekretaris, dan 1 (satu) orang dari Bendahara.
Laporan
Pertanggung-jawaban tersebut disampaikan kepada Pengurus melalui Rapat Gabungan
antara Panitia dan Pengurus, atau melalui Rapat Gabungan antara Panitia,
Pengurus, Pembina, dan Pengawas.
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Dengan rahmat tuhan yang maha
esa
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
Menimbang:bahwa
sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan
Nasional;
Mengingat:1.Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2005;
3.Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
4. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu;
Memperhatikan:
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negaradalam Surat Nomor B/1061/M.PAN/6/2005
tanggal 6 Juni 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS,FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi
Pasal 1
Direktorat Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
Direktorat Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan;
b.pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu pendidik
dantenaga kependidikan;
c.penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan
prosedur di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan;
d.pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan
mutu pendidik dan tenaga kependidikan;
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
terdiri atas:
a.Sekretariat
Direktorat Jenderal;
b.Direktorat
Profesi Pendidik;
c.Direktorat Tenaga Kependidikan;
d.Direktorat
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal;
e.Direktorat
Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan.
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat
Jenderal
Pasal 5
Sekretariat
Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan
administrasi serta pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi
di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 6
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat Direktorat
Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a.pengkoordinasian penyusunan kebijakan,
rencana, dan program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan;
b.koordinasi pelaksanaan tugas Direktorat
Jenderal;
c.pengelolaan urusan keuangan dan kepegawaian
Direktorat Jenderal;
d.pelaksanaan urusan ketatalaksanaan, hukum
dan perundang-undangan, serta kerjasama di lingkungan Direktorat Jenderal;
e.pengkoordinasian penyusunan bahan informasi dan hubungan
masyarakat bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan;
f.pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan di lingkungan Direktorat
Jenderal.
Pasal 7
Sekretariat
Direktorat Jenderal terdiri atas:
a.Bagian
Perencanaan;
b.Bagian Keuangan;
c.Bagian Tatalaksana
dan Kepegawaian;
d.Bagian Umum;
e.Kelompok Jabatan
Fungsional.
Pasal 8
Bagian Perencanaan
mempunyai
tugas melaksanakanpenyusunan
rencana,program, evaluasi, dan laporan Direktorat Jenderal.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi :
a.pengumpulan,
pengolahan, penyajian data dan informasi di bidang peningkatan mutu pendidik
dan tenaga kependidikan;
b.penyusunan
bahan kebijakan di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan;
c.penyusunan
rencana dan program di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan;
d.pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan rencana dan program di bidang peningkatan mutu pendidik
dan tenaga kependidikan;
e.penyusunan laporan Direktorat Jenderal.
Pasal 10
Bagian Perencanaan terdiri atas :
a.Subbagian Data dan Informasi;
b.Subbagian Rencana dan Program;
c.Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Rencana dan Program.
Pasal 11
(1)Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan,
pengolahan, penyajian data dan informasi serta
penyiapan bahan kebijakan di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan.
(2)Subbagian Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program di bidang peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan.
(3)Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Rencana dan Program
mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan rencana dan program di bidang
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyiapan bahan
laporan Direktorat Jenderal.
Pasal 12
Bagian Keuangan mempunyai tugas
melaksanakan urusan keuangan dilingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a.penyusunan rencana anggaran di lingkungan Direktorat
Jenderal;
b.pelaksanaan urusan pembiayaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
c.pelaksanaan urusan perbendaharaan di lingkungan Direktorat
Jenderal;
d.evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 14
Bagian Keuangan terdiri atas :
a.Subbagian Anggaran dan Pembiayaan;
b.Subbagian Perbendaharaan;
c.Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 15
(1)Subbagian Anggaran dan Pembiayaan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran dan urusan pembiayaan di
lingkungan Direktorat Jenderal.
(2)Subbagian
Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, penyimpanan,
pengeluaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan Direktorat Jenderal.
(3)Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas
melakukan pembukuan dan verifikasi, penghitungan anggaran, dan evaluasi serta penyusunan
laporan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 16
Bagian Tatalaksana dan Kepegawaian mempunyai tugas
melaksanakan urusan tatalaksana, hukum, perundang-undangan,
dan kepegawaian Direktorat Jenderal.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Bagian Tatalaksana dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a.pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Direktorat
Jenderal;
b.penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan
hukum di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan;
c.penyiapan bahan kerjasama, informasi, dan hubungan
masyarakat di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan;
d.pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan
Direktorat Jenderal.
Pasal 18
Bagian Tatalaksana dan
Kepegawaian terdiri atas :
a.Subbagian Tatalaksana;
b.Subbagian Kepegawaian;
c.Subbagian Kerjasama.
Pasal 19
(1)Subbagian Tatalaksana mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan analisis jabatan, analisis organisasi, penyempurnaan organisasi, sistem
dan prosedur kerja, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pertimbangan
hukum di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2)Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan
perencanaan, penerimaan, pengangkatan, pemindahan, pengembangan, disiplin, dan
pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3)Subbagian Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
kerjasama, informasi, dan hubungan masyarakat di bidang peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan.
Pasal 20
Bagian Umum mempunyai
tugas melaksanakan urusan ketatausahaan,kerumahtanggaan, dan perlengkapan Direktorat Jenderal.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
(1)Subbagian Tata
Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan
Direktorat Jenderal.
(2)Subbagian Rumah
Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, kerumahtanggaan,
pemeliharaan dan pengaturanpenggunaan sarana dan prasaranadi
lingkungan Direktorat Jenderal.
(3)Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan
pengadaan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang perlengkapan
Direktorat Jenderal.
Pasal 24
(1)Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan
kegiatan fungsional mendukung pelaksanaan tugas pada Sekretariat Direktorat
Jenderal.
(2)Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan
fungsional yang terbagi dalam berabgai kelompok sesuai dengan bidang
kegiatannya.
(3)Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk
oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
(4)Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5)Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Direktorat Profesi Pendidik
Pasal 25
Direktorat Profesi Pendidik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan
evaluasi di bidang pembinaan profesi pendidik pada pendidikan
formal.
Pasal 26
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Profesi
Pendidik menyelenggarakan fungsi :
a.penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang pembinaan profesi, penghargaan,
dan perlindungan bagi pendidik pada pendidikan
formal;
b.pengumpulan dan pengolahan data
sertapemetaan pendidik pada pendidikan formal;
c.penyiapan perumusan standar,kriteria,
pedoman, dan prosedur pembinaan profesi, penghargaan, dan perlindungan bagi pendidik pada pendidikan
formal;
d.pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di
bidang pembinaan profesi,penghargaan, dan perlindungan bagi pendidik pada pendidikan formal;
e.pelaksanaan
urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 27
Direktorat
Profesi Pendidik terdiri atas;
a.Subdirektorat Program;
b.Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Luar Biasa;
c.Subdirektorat
Pendidikan Menengah;
d.Subdirektorat
Penghargaan dan Perlindungan;
e.Subbagian Tata
Usaha.
Pasal 28
Subdirektorat Program
mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan data dan informasi, penyusunan
program, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan programDirektorat
serta penyiapan bahan kerjasama di bidang pembinaan profesi pendidik pada pendidikan formal.
Pasal 29
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Subdirektorat
Programmenyelenggarakan fungsi :
a.penyiapan data dan informasi serta pemetaan pendidik pada pendidikan
formal;
b.penyusunan program dan kegiatan
Direktorat;
c.penyiapan bahan kerjasama dan
pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang pembinaan profesi pendidik pada
pendidikan formal;
d.penyiapan bahan evaluasi dan
laporan Direktorat.
Pasal 30
Subdirektorat
Program terdiri atas;
a.SeksiPerencanaan;
b.SeksiEvaluasi dan Pelaporan.
Pasal 31
(1)Seksi Perencanaan
mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data, penyajian informasi,
dan pemetaan pendidik pendidikan formal, serta
penyusunan program dan kegiatan Direktorat.
(2)Seksi Evaluasi
dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi,
kerjasama, dan pemberdayaan peranserta masyarakat dibidang pembinaan profesi
pendidik pendidikan formal, serta penyusunan laporan
Direktorat.
Pasal 32
Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis,
supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan profesi dan karir pendidik taman
kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan pendidikan luar biasa.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Subdirektorat Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Luar Biasa menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan bahan
perumusan kebijakandi bidang pembinaan
profesi pendidik TK, SD, SMP, dan
pendidikan luar biasa;
b.penyiapan bahan
perumusan standar, kriteria, pedoman,dan prosedur pembinaan kualifikasi,
kompetensi, dan karir pendidik TK,
SD, SMP dan
pendidikan luar biasa;
c.penyiapan bahan pengembangan
karir, pendidik TK, SD, SMP dan
pendidikan luar biasa;
d.pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan kualifikasi, kompetensi dan karir pendidik TK, SD, SMP dan pendidikan
luar biasa.
Pasal 34
Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar
Biasa terdiri atas:
a.SeksiKompetensi;
b.SeksiPengembangan
Karir.
Pasal 35
(1)Seksi Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta
pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi peningkatan kualifikasi dan
pengembangankompetensi pendidik TK, SD, SMPdan pendidikan luar biasa.
(2)Seksi Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria,dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis,
supervisi, dan evaluasipengembangan karir pendidik TK, SD, SMP dan pendidikan
luar biasa.
Pasal 36
Subdirektorat Pendidikan
Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan profesi
dan karir pendidik sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Subdirektorat Pendidikan Menengah
menyelenggarakan fungsi;
a.penyiapan bahan perumusan kebijakandi bidang pembinaan profesi pendidik SMA dan
SMK;
b.penyiapan bahan perumusan standar, kriteria,pedoman,dan prosedur
pembinaan kualifikasi, kompetensi, dan karir
pendidik SMA dan SMK;
c.penyiapan bahan pengembangan karir pendidik SMA dan SMK;
d.pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di
bidang pembinaan profesi pendidik SMA dan SMK.
Pasal 38
Subdirektorat Pendidikan Menengah terdiri atas:
a.Seksi Kompetensi;
b.Seksi Pengembangan Karir.
Pasal 39
(1)Seksi Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta
pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasipeningkatan
kualifikasi dan pengembangankompetensi pendidik SMA dan SMK.
(2)Seksi Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan kebijakan, standar, kriteria,dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis,
supervisi, dan evaluasipengembangan karir pendidik SMA dan SMK.
Pasal 40
Subdirektorat Penghargaan
dan Perlindunganmempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis,
supervisi, dan evaluasi di bidang penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan
bagi pendidik pada pendidikan formal.
Pasal 41
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Subdirektorat Penghargaan dan
Perlindungan menyelenggarakan fungsi :
a.penyiapan bahan perumusan kebijakandi bidang penghargaan, kesejahteraan, dan
perlindungan bagi pendidik pada pendidikan formal;
b.penyiapan bahan perumusan standar, kriteria,pedoman, dan prosedur di bidang penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan
bagi pendidik pada pendidikan formal;
c.penyiapan bahan pemberian penghargaan dan
perlindungan bagi pendidik pada pendidikan formal
d.pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan
evaluasi di bidang penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi pendidik pada
pendidikan formal.
Pasal 42
Subdirektorat Penghargaan dan
Perlindungan terdiri atas:
a.Seksi Penghargaan dan Kesejahteraan;
b.Seksi Perlindungan.
Pasal 43
(1)Seksi Penghargaan dan Kesejahteraan mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta
pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang penghargaan dan
kesejahteraan pendidik pada pendidikan formal.
(2)Seksi Perlindungan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria,dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di
bidang perlindungan pendidik pada pendidikan formal.
Pasal 44
Subbagian Tata Usaha mempunyai
tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan
kerumahtanggaan Direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Tenaga Kependidikan
Pasal 45
Direktorat Tenaga Kependidikanmempunyaitugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang
pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan formal.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Tenaga Kependidikan
menyelenggarakan fungsi :
a.penyiapan bahan
perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan formal;
b.pengumpulan dan pengolahan data
sertapemetaan tenaga kependidikan padapendidikan formal;
c.penyiapan perumusan standar,kriteria,
pedoman, dan prosedur pembinaan kompetensi, karir,
penghargaan, dan perlindungan tenaga kependidikan
padapendidikan formal;
d.pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di
bidang pembinaan kompetensi, karir, penghargaan, dan perlindungan tenaga
kependidikan padapendidikan
formal;
e.pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 47
Direktorat Tenaga Kependidikan
terdiri atas:
a.Subdirektorat Program;
b.Subdirektorat Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Luar Biasa;
c.Subdirektorat Pendidikan Menengah;
d.Subdirektorat Penghargaan dan Perlindungan;
e.Subbagian Tata Usaha.
Pasal 48
Subdirektorat Program mempunyai tugas melaksanakan
pengumpulan data dan informasi, penyusunan program, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan programDirektorat serta
penyiapan bahan kerjasama di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan formal.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Subdirektorat Programmenyelenggarakan fungsi :
a.penyiapan data dan informasi serta pemetaan tenaga
kependidikan pendidikan formal;
b.penyusunanprogram
dan kegiatan Direktorat;
c.penyiapan bahan kerjasama dan
pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada
pendidikan formal;
d.penyiapan bahan evaluasi dan
laporanDirektorat.
Pasal 50
Subdirektorat Program terdiri atas;
a.SeksiPerencanaan;
b.SeksiEvaluasi dan Pelaporan.
Pasal 51
(1)Seksi
Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data, penyajian informasi,
dan pemetaan tenaga kependidikan pendidikan formal
serta penyusunan program dan kegiatan
Direktorat.
(2)Seksi Evaluasi
dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi,
kerjasama dan pemberdayaan peranserta masyarakat di
bidang pembinaan tenaga kependidikan pendidikan formal serta penyusunan
laporan Direktorat.
Pasal 52
Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis,
supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan tenaga kependidikan TK, SD, SMP,
dan pendidikan luar biasa.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52, Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa
menyelenggarakan fungsi;
a.penyiapan bahan
perumusan kebijakandi bidang pembinaan tenaga
kependidikan TK, SD, SMP, danpendidikan
luar biasa;
b.penyiapan bahan perumusan standar, kriteria,pedomandan prosedurpembinaan kualifikasi,
kompetensi, dan karir tenaga kependidikan TK, SD, SMP, danpendidikan luar biasa;
c.penyiapan bahan
pengembangan karir tenagakependidikan TK, SD,
SMP, dan pendidikan luar biasa;
d.pemberian bimbingan
teknis, supervisi, dan evaluasi di
bidang pembinaan tenaga kependidikanTK, SD,
SMP, danpendidikan
luar biasa .
Pasal 54
Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa terdiri atas :
a.SeksiKompetensi;
b.SeksiPengembangan
Karir.
Pasal 55
(1)Seksi Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta
pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi peningkatan kualifikasi dan
pengembangan kompetensi tenaga kependidikan TK, SD, SMP, dan pendidikan luar biasa.
(2)Seksi Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria,dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis,
supervisi, dan evaluasipengembangan karir tenaga kependidikan TK, SD,
SMP dan pendidikan luar biasa.
Pasal 56
Subdirektorat Pendidikan
Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan tenaga kependidikan
SMA dan SMK.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Subdirektorat Pendidikan Menengah
menyelenggarakan fungsi :
a.penyiapan bahan perumusan kebijakandi bidang pembinaan tenaga
kependidikan SMA dan SMK;
b.penyiapan bahan perumusan standar, kriteria,pedoman dan prosedurpembinaan
kualifikasi, kompetensi, dan karir tenaga kependidikan
SMA dan SMK;
c.penyiapan bahan pengembangan karir tenaga kependidikan
SMA dan SMK;
d.pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di
bidang pembinaan tenaga kependidikan SMA dan SMK.
Pasal 58
Subdirektorat Pendidikan Menengah terdiri atas;
a.Seksi Kompetensi;
b.Seksi Pengembangan Karir.
Pasal 59
(1)Seksi Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta
pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi peningkatan kualifikasi dan
pengembangankompetensi tenaga kependidikan SMA dan SMK.
(2)Seksi Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria,dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis,
supervisi, dan evaluasipengembangan karir tenaga kependidikan SMA dan
SMK.
Pasal 60
Subdirektorat
Penghargaan dan Perlindunganmempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan
teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang penghargaan, kesejahteraan, dan
perlindungan bagi tenaga kependidikan pendidikan formal.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Subdirektorat Penghargaan dan Perlindungan
menyelenggarakan
fungsi :
a.penyiapan bahan perumusan kebijakandi bidang penghargaan, kesejahteraan, dan
perlindungan bagi tenaga kependidikan pada pendidikan formal;
b.penyiapan bahan perumusan standar, kriteria,pedoman, dan prosedur di bidangpenghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan
bagi tenaga kependidikan pada pendidikan formal;
c.pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di
bidang penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi tenaga kependidikan pada
pendidikan formal.
Pasal 62
Subdirektorat Penghargaan dan
Perlindungan terdiri atas;
a.Seksi Penghargaan dan Kesejahteraan;
b.Seksi
Perlindungan.
Pasal 63
(1)Seksi Penghargaan dan Kesejahteraan mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta
pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang penghargaan dan
kesejahteraan tenaga kependidikan pada pendidikan formal.
(2)Seksi Perlindungan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria,dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di
bidang perlindungan tenaga kependidikan pada pendidikan formal.
Pasal 64
Subbagian Tata Usaha mempunyai
tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan
kerumahtanggaan Direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal
Pasal 65
Direktorat Pendidik dan Tenaga KependidikanPendidikan Nonformal mempunyaitugas melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan
evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal
menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan
pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal;
b.pengumpulan dan pengolahan data
sertapemetaan pendidik dan tenaga
kependidikan pada pendidikan nonformal;
c.penyiapan perumusan standar,kriteria,
pedoman dan prosedur pembinaan pendidik dan
tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal;
d.pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di
bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal;
e.pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 67
Direktorat Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Nonformal terdiri atas;
a.Subdirektorat Program;
b.Subdirektorat Pendidik
Pendidikan Nonformal;
c.Subdirektorat Tenaga
Kependidikan Pendidikan Nonformal;
d.Subdirektorat Penghargaan dan
Perlindungan;
e.Subbagian Tata Usaha.
Pasal 68
Subdirektorat Program mempunyai tugas melaksanakan
pengumpulan data dan informasi, penyusunan program, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan programDirektorat serta penyiapan bahan
kerjasama di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Subdirektorat Programmenyelenggarakan fungsi :
a.penyiapan data dan informasi serta pemetaan pendidik dan
tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal;
b.penyusunan program dan kegiatan
Direktorat;
c.penyiapan bahan kerjasama dan
pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang pembinaan pendidik dan tenaga
kependidikan pada pendidikan nonformal;
d.penyiapan bahan evaluasi dan laporan
Direktorat.
Pasal 70
Subdirektorat
Program terdiri atas:
a.Seksi Perencanaan;
b.Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 71
(1)Seksi
Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data, penyajian informasi,
dan pemetaan pendidik dan tenaga kependidikan nonformal serta penyusunan
program dan kegiatan Direktorat.
(2)Seksi Evaluasi
dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi,
kerjasama, dan pemberdayaan peranserta masyarakat di
bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan nonformal serta penyusunan laporan
Direktorat.
Pasal 72
Subdirektorat Pendidik Pendidikan Nonformal mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan
teknis, supervisi dan evaluasi di bidang pembinaan kompetensi dan pengembangan
karir pendidik pada pendidikan nonformal.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72, Subdirektorat Pendidik Pendidikan
Nonformal menyelenggarakan fungsi :
a.penyiapan bahan
perumusan kebijakandi bidang pembinaan
profesi pendidik pada pendidikan nonformal;
b.penyiapan bahan
perumusan standar, kriteria,pedoman dan prosedurpembinaan kualifikasi,
kompetensi,dan karir pendidik pada
pendidikan nonformal;
c.penyiapan bahan
pengembangan karirpendidik pada pendidikan
nonformal;
d.pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di
bidang pembinaanpendidik pada pendidikan
nonformal.
Pasal 74
Subdirektorat Pendidik Pendidikan Nonformal terdiri
atas:
a.Seksi Kompetensi;
b.Seksi Pengembangan Karir.
Pasal 75
(1)Seksi Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta
pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi peningkatan kualifikasi dan
pengembangankompetensi pendidik pada pendidikan nonformal.
(2)Seksi Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan kebijakan, standar, kriteria,dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis,
supervisi, dan evaluasipengembangan karir pendidik pada pendidikan nonformal.
Pasal 76
Subdirektorat Tenaga
Kependidikan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di
bidang pembinaan kompetensi dan
pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal.
Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Subdirektorat Tenaga Kependidikan
Pendidikan Nonformal menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan bahan perumusan kebijakandi bidang pembinaan profesi tenaga
kependidikan pada pendidikan nonformal;
b.penyiapan bahan perumusan standar, kriteria,pedoman dan prosedurpembinaan
kualifikasi, kompetensi, dan karirtenaga kependidikan pada pendidikan nonformal;
c.penyiapan bahan pengembangan karir tenaga kependidikan
pada pendidikan nonformal;
d.pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di
bidang pembinaantenaga kependidikan
pada pendidikan nonformal.
Pasal 78
Subdirektorat Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal
terdiri atas:
a.Seksi Kompetensi;
b.Seksi Pengembangan Karir.
Pasal 79
(1)Seksi Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta
pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi peningkatan kualifikasi dan
pengembangankompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal.
(2)Seksi Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria,dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis,
supervisi, dan evaluasipengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan
nonformal.
Pasal 80
Subdirektorat
Penghargaan dan Perlindunganmempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan
teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang penghargaan, kesejahteraan, dan
perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal.
Pasal 81
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Subdirektorat Penghargaan dan
Perlindungan menyelenggarakan fungsi :
a.penyiapan bahan perumusan kebijakandi bidang penghargaan, kesejahteraan, dan
perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal;
b.penyiapan bahan perumusan standar, kriteria,pedoman, dan prosedur di bidangpenghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan
bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal;
c.pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan
evaluasi di bidang penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi pendidik dan
tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal.
Pasal 82
Subdirektorat Penghargaan dan
Perlindungan terdiri atas :
a.Seksi Penghargaan dan Kesejahteraan;
b.Seksi
Perlindungan.
Pasal 83
(1)Seksi Penghargaan dan Kesejahteraan mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta
pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang penghargaan dan
kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal.
(2)Seksi Perlindungan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria,dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di
bidang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal.
Pasal 84
Subbagian Tata Usaha mempunyai
tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan
kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan
Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 85
Direktorat PembinaanPendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasidi bidang pengembangan program, sumberdaya
manusia, dan sarana prasarana pendidikan dan pelatihan.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Direktorat PembinaanPendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan
fungsi:
a.penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan
pendidikan dan pelatihan;
b.penyiapan perumusan standar,kriteria,
pedoman, dan prosedur pembinaan pendidikan dan
pelatihan;
c.pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di
bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan;
d.pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Pasal 87
Direktorat PembinaanPendidikan dan Pelatihan terdiri dari :
a.Subdirektorat Program;
b.Subdirektorat Pengembangan Program Pendidikan dan
Pelatihan;
c.Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Pelatihan;
d.Subdirektorat Pengembangan Sarana Pendidikan dan
Pelatihan;
e.Subbagian Tata
Usaha.
Pasal 88
Subdirektorat Program mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan
data dan informasi, penyusunan program, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan programDirektorat serta penyiapan bahan
kerjasama di bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
88, Subdirektorat Program
menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan data dan informasi serta pemetaan pendidikan
dan pelatihan;
b.penyusunan program dan kegiatan
Direktorat;
c.penyiapan bahan kerjasama dan
pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan;
d.penyiapan bahan evaluasi dan
laporan Direktorat.
Pasal 90
Subdirektorat
Program terdiri dari :
a.Seksi Perencanaan;
b.Seksi Evaluasi dan
Pelaporan.
Pasal 91
(1)Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan
dananalisis data, penyajianinformasi, dan pemetaan pendidikan dan
pelatihan serta penyusunan program dan kegiatan
Direktorat.
(2)Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, kerjasama, dan
pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan
serta penyusunan laporan Direktorat.
Pasal 92
Subdirektorat Pengembangan
Program Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di
bidang pengembangan program pendidikan dan pelatihan.
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Subdirektorat Pengembangan Program Pendidikan
dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :
a.penyiapan bahan perumusan kebijakandi bidang pengembangan program pendidikan dan
pelatihan;
b.penyiapan bahan perumusan standar, kriteria,pedoman, dan prosedur di bidang pengembangan program
pendidikan dan pelatihan;
c.pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di
bidang pengembangan program pendidikan dan pelatihan.
Pasal 94
Subdirektorat Pengembangan
Program Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas :
a.Seksi Program Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan Formal;
b.Seksi Program Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan Nonformal.
Pasal 95
(1)Seksi Program Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan Formal
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan
teknis, supervisi, dan evaluasi pengembangan program pendidikan dan
pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan formal.
2)Seksi Program Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan
Nonformal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan
teknis, supervisi, dan evaluasi pengembangan program pendidikan dan
pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal.
Pasal 96
Subdirektorat Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan
evaluasi di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan.
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan;
b.penyiapan bahan perumusan standar, kriteria,pedoman,dan prosedur
di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan;
c.penyiapan bahan pengembangan sumber daya manusia pendidikan
dan pelatihan;
d.pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di
bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan.
Pasal 98
Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Pelatihan terdiri atas:
a.Seksi SDM Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan Formal;
b.Seksi SDM Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan Nonformal.
Pasal 99
(1)Seksi SDM Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan Formal
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar,
kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi
pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan pelatihan pendidikan formal.
(2)Seksi SDM Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan Nonformal
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar,
kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasipengembangan sumber daya manusia pendidikan
dan pelatihan nonformal.
Pasal 100
Subdirektorat Pengembangan
Sarana Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, superivisi, dan evaluasi di
bidang pengembangan sarana pendidikan dan pelatihan.
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Subdirektorat Pengembangan Sarana Pendidikan
dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan
sarana pendidikan dan pelatihan;
b.penyiapan bahan perumusan standar, kriteria,pedoman,dan prosedur di bidang pengembangan sarana pendidikan
dan pelatihan;
c.pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi
pengembangan sarana pendidikan dan pelatihan.
Pasal 102
Subdirektorat
Sarana Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari :
a.Seksi Sarana Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan Formal
b.Seksi Sarana Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan
Nonformal.
Pasal 103
(1)Seksi Sarana Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan Formal
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta
pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pengembangan sarana pendidikan
dan pelatihan pendidikan formal.
(2)Seksi Sarana Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan
Nonformal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan
teknis, supervisi, dan evaluasi pengembangan sarana pendidikan dan
pelatihan pendidikan nonformal.
Pasal 104
Subbagian Tata Usaha mempunyai
tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan
kerumahtanggaan Direktorat.
BAB II
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal
105
Dalam rangka pelaksanaan tugas
dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ditetapkan oleh Menterisecara tersendiri setelah memperoleh
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 106
Setiap satuan organisasi membantu
Direktur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing-masing
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 107
Dalam melaksanakan tugas
Direktur Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur, Kepala Bagian, Kepala
Subdirektorat, Kepala UPT,Kepala
Subbagian, dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi
dalam lingkungan Direktorat Jenderal, serta dengan instansi di luar Direktorat
Jenderal sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
Pasal 108
Setiappemimpin satuan organisasi wajib mengawasi
bawahannya masing-masingdan bila
terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 109
Setiap pemimpin satuan
organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal bertanggung jawab memimpin dan
mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta
petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 110
Setiap pemimpin satuan
organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada
atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada
waktunya.
Pasal 111
Setiap laporan yang diterima
oleh pemimpin satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan
sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk
kepada bawahan.
Pasal 112
Dalam menyampaikan laporan
masing-masing kepada atasan, tembusan wajib disampaikan pula kepada satuan
organisasi lain yang secara fungsionalmempunyai hubungan kerja.
Pasal 113
Dalam melaksanakan tugasnya
setiap pemimpin satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi
dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan teknis kepada bawahan
masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 114
(1)Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan
dari ketentuan Pasal 149 sampai dengan Pasal 172, BAB I Bagian Kesembilan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 031/O/2002 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen
Pendidikan Nasional dan Pasal 84 sampai dengan Pasal 103 Bab I Bagian Ketujuh
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 051/O/2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Departemen
Pendidikan Nasional, masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata
kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan disesuaikan
dengan Peraturan ini.
(2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya
Peraturan ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 115
Dengan berlakunya Peraturan ini, ketentuan
Pasal 149 sampai dengan Pasal 172, BAB I Bagian Kesembilan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 031/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan
Nasional dan Pasal 84 sampai dengan Pasal 103 Bab I Bagian Ketujuh Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 051/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan
Nasional,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 116
Perubahan atas susunan organisasi dan
tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 117
Peraturan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.