SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 09/YPJ/PPPJC/VI/2009
tentang
Pembentukan Susunan Panitia
Pembangunan Pondok Pesantren
Pesambangan Jati
Pengurus Yayasan Pesambangan
Jati
Memperhatikan : Tugas dan Wewenang Pengurus serta
Pelaksana Kegiatan Pembangunan Pondok Pesantren Pesambangan Jati yang diamanatkan
oleh Yayasan Pesambangan Jati yang harus dilaksanakan oleh kepanitian
tersendiri dan terpisah dari Organ Yayasan.
Menimbang : Bahwa demi
tercapinya Maksud dan Tujuan Yayasan Pesambangan Jati dalam kegiatannya di bidang
Sosial, Keagamaan, dan Kemanusiaan, perlu dibentuk Susunan Kepanitiaan dalam
kegiatan pembangunan sarana, dan Pondok Pesantren Pesambangan Jati merupakan
salah satunya.
Mengingat : Pembangunan
Pondok Pesantren Pesambangan Jati dan Pembentukan Panitianya ini sesuai dengan Anggaran
Dasar Yayasan Pesambangan Jati No. 2 Februari 2009 Pasal 3 tentang Maksud dan
Tujuan, Pasal 18 tentang Tugas dan Wewenang Pengurus, dan Pasal 19 tentang Pelaksana
Kegiatan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Petama : Membentuk Susunan Panitia
Pembangunan Pondok Pesantren Pesambangan Jati.
Kedua
: Mengangkat untuk pertama kalinya Susunan Panitia Pembangunan Pondok Pesantren
Pesambangan Jati dengan masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang serta
diresufle apabila diperlukan, dengan susunan
panitia terlampir.
Dikeluarkan di :
Cirebon
Pada tanggal : 9 Juni 2009
Pengurus
Yayasan Pesambangan Jati
Ketua,
KH. Muchlis Abdillah, SH
Lampiran 1
Surat Keputusan :
Nomor : 09/YPJ/PPPJC/VI/2009
Susunan Panitia
Pembangunan Pondok Pesantren Pesambangan Jati
SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN
PONDOK PESANTREN
PESAMBANGAN JATI
Pelindung :
1. Bupati Cirebon
2. Brigjen
Budi Rahmat
3. Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan
4. Sultan Kacirebonan Keraton Kacirebonan
Pembina :
1. Kepala KANDEPAG Kabupaten Cirebon
2. DR. KH. Ahsin Sakho Muhammad
3. H. R. Tosin Sunardi, SH
4. Ir. H. Supriyadi
5. DR. Ir. H. Salim Al Bakri, MM
6. Drs. Lukman Al Hakim, M.Pd
Penganggung Jawab :
Yayasan Pesambangan Jati
Panitia :
Ketua : Drs. Tocin Burhanuddin, M.Pd.I
Wakil Ketua : 1. H. Musthofa, Lc., SH.,
M.Pd.I
2. Dra. Fikriyah, MA
Sekretaris : Drs. M. Syarifuddin, M.Pd.I
Wakil Sekretaris : 1. Sunarya, S.Ag
2. Mujtahid, S.Ag
Bendahara : Hj. Neneng Kusnun
Wakil Bendahara : 1. Tati Sugiarti, S,Pd
2. Etik Melawati
Seksi-seksi :
A. Perlengkapan dan Sarana : 1. KH. Ahmad Ismail Muhammad
2. Jaenuddin, S.Ag
3. Agus Triana, S.Pd.I
4. Dewi Suraningsih
B. Pelaksana dan Evaluasi : 1. Mudhoffar Muffid, ST
2. Toyyib, S.Pd.I
3. Yayat
4. Didik
C. Usaha dan Dana : 1. Endang
Retnawati
2. S. Ade Nilasari
3. Yustikawati
4. Badari
D. Keamanan :
1. Kuwu Penpen
2. Ketua RW. 02
3. Ketua RT. 02
4. Elang Imanuddin
5. Ki Sadari
E. Humas dan Publikasi : 1. Hj. Toyyibah Hambali,
S.Ag
2. Ratna D.
3. Bapak Mughni
4. Isnaeni
5. Siti Nurjanah
F. Penerangan : 1. N.
Setiawan
2. H. Hasan Bisri, S.Ag
Dikeluarkan di :
Cirebon
Pada tanggal : 9 Juni 2009
Pengurus
Yayasan Pesambangan Jati
Ketua,
KH. Muchlis Abdillah, SH
Lampiran 2
Surat Keputusan :
Nomor : 09/YPJ/PPPJC/VI/2009
Amanah dan Cara Pelaporan Pertannggung-jawaban Panitia Pembangunan Pondok
Pesantren Pesambangan Jati Cirebon kepada Pengurus Yayasan Pesambangan Jati
beserta landasannya.
Mengacu kepada Pasal 19 tentang Pelaksana
Kegiatan, ayat 4 (empat) yang berbunyi; “Pelaksana
Kegiatan Yayasan bertanggung-jawab kepada Pengurus”, maka Pengurus Yayasan
Pesambangan Jati selaku Oragan Yayasan yang bertindak dalam hal pengangkatan
ini, mengamanahkan:
- Panitia Pembangunan Pondok Pesantren Pesambangan Jati agar memberikan laporan kegiatannnya, baik secara bulanan maupun tahunan.
- Laporan kegiatan dimaksud meliputi; a) hasil usaha penggalangan dana, b) penggunaan dana dan biaya-biaya, dan c) persentasi pencapaian pembangunan.
- Laporan yang berkaitan dengan keuangan agar dilengkapi dengan bukti-bukti transaksi yang sah dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan, dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan supaya dilengkapi dengan grafik.
- Setiap laporan agar ditandatangani oleh minimal 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang dari Sekretaris, dan 1 (satu) orang dari Bendahara.
- Laporan Pertanggung-jawaban tersebut disampaikan kepada Pengurus melalui Rapat Gabungan antara Panitia dan Pengurus, atau melalui Rapat Gabungan antara Panitia, Pengurus, Pembina, dan Pengawas.
Dikeluarkan di :
Cirebon
Pada tanggal : 9 Juni 2009
Pengurus
Yayasan Pesambangan Jati
Ketua,
KH. Muchlis Abdillah, SH
1 komentar:
mohon ditambah tugas dan wewenang pengurus secara terinci.................
Posting Komentar