Landasan
1.
Al-Quran:
(1). Surat at-Taubah ayat 122:
“agar mereka memberi peringatan kepada kaumnya ketika mereka telah kembali, pasti
mereka (menjadi) takut (pada Allah)”.
(2). Surat Ali Imron ayat 187: “dan ketika Allah
swt mengambil
perjanjian dari Ahli Kitab agar mengajarkannya (kitab Taurat dan Inzil) kepada
manusia dan jangan menyembunyikannya”.
(3). Surat
al-Mujadalah ayat 11: “Allah mengangkat derajat orang-orang
yang beriman dari kamu dan orang-orang yang berilmu”.
(4). Surat al-Ankabut ayat 49:
“bahkan Al Quran itulah ayat-ayat yang jelas dalam hati orang-orang yang
berilmu”.
(5). Surat ar Rohman ayat 3, 4: “Allah
telah menciptakan manusia dan mengajarkan bicara (al bayan) kepadanya”.
2. Al Hadis:
(1). Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Ady, al Baihaki, dari Anas bin
Malik, Rosulullah saw bersabda: “Carilah ilmu walau di China ”.
(2). Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairoh, Rosulullah saw bersabda: “siapa orang yang
menjalani jalan uuntuk mencari ilmu Allah swt akan memberinya jalan ke sorga”.
(3). Diriwayatkan oleh Ibnu Hiban, Ibnu
Abdulbarri, dan al Thabroni dari iabu dzar , rosullullah saw bersabda: “satu
bab dari ilmu yang di pelajari oleg seseorang lebih baik baginya ketimbang
dunya dan isinya”.
(4).
Diriwayatkan oleh Abu Naim dari Imam Ali krmw, Rosulullah saw bersabda: “ilmu adalah gedung
perbendaharaan dan pintunya adalah bertanya. Ingatlah! Bertanyalah ¡ karena
sesungguhnya diberti balasan dalam masalah ini empat orang; penanya, Alim,
pendengar, dan orang yang cinta terhadap mereka.”
(5).
Diriwayatkan dari imam Ahmad bin Hambal, Ibnu Hiban, dan Al Hakim, Rosulullah saw
bersabda: “sesungguhnya para malaikat menaungi dengan sayapnya kepada orang
yang mencari ilmu karena ridho terhadap apa yang di perbuatnya”. (al Ghazali I,
Libanon 1991, hlm. 15-19)
3.
Al Atsar:
(1). Berkata Ibnu Abas: dzalaltu thaliban, fa’azaztu mathluban,
saya hina ketika jadi pelajar, tetapi dengan itu yang menyebabkan saya mulia
dan di cari.
(2). Berkata Ibnu al Mubarok: “saya heran pada
orang yang tidak belajar, bagaimana dia menarik dirinya pada kemuliaan?”.
(3). Berkata Abu al Darda ra.: “belajar satu masalah lebih saya cintai
ketimbang salat malam”.
(4). Berkata Imam Atha: “satu majelis ilmu dapat
melebur tujuh puluh majelis lahwi
(sendau gurau, permainan).”
(5). Berkata Muadz bibn Jabal:
belajalah ilmu, karena belajar ilmu karena Allah swt Itu takut, menuntutnya itu
ibadah, membaca buku ilmu itu tasbih, membahasnya itu jihad, mengajarkanya
kepada orang lain itu sedekah, menyerahkan ilmu kepada ahlinya itu qurban, ilmu
itu teman kala sendirina, sahabat dalam kesepian, petunjuk atas agama, penyabar
kala susah dan senang, jadi penolong bagi kekasih, karib bagi pengembara,
menara jalan surga, dengan ilnu Allah swt telah mengangkat kaum dengan menjadikannya panutan dan petunjuk dalam
kebaikan, , para malaikat suka terhadap sikap mereka dengan menguiusapkan
sayapnya, semua yang basah dan kering memohonkan ampunan bagi merekea hingga
ikan dalam lautan, binatang melata laut, binatang darat dan bintang-gumintang
di langit”.(Ibid, hlm.19-22)
4.
Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan keempat tahun 2002 Pasal 31 ayat:
(1)
setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
(5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
(Sekitar UUD 1945 Dewasa Ini, Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. dkk., Percetakan
Negara RI, 2004, hlm. 54)
28C.(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (Ibid, hlm. 76)
5. Undang-Undang No. 39 Tahun 19999 tentang Hak Asasi
Manusia:
12. Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan
pribadinya, untuk memperoleh pendidikan,
mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia
beriman, bertakwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera
sesuai dengan hak asasi manusia.
13. Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan
martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
16. Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan
kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan
pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Ibid, hlm. 255)
6.
Akta Pendirian Yayasan Pesambangan Jati tentang
Kegiatan Pasal 3 yang berbunyi:
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
Yayasan bergerak dalam bidang Sosial, Keagamaan, dan Kemanusiaan dengan
menjalankan kegiatan sebagai berikut:
e. Mendirikan
sarana ibadah;
f.
Menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah;
g.
Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan
sedekah;
h.
Meningkatkan pemahaman keagamaan;
i.
Melaksanakan syiar keagamaan;
j.
Studi banding keagamaan;
k.
Bertindak sebagai nazir dalam mengelola harta benda
wakaf;
l.
Memberi santunan dan membina yatim piatu dan fakir
miskin;
m.Menyelenggarakan
pendidikan umum dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai dengan Perguruan Tinggi;
n.
Menyelenggarakan pendidikan atau kerampilan dalam
berbagai bidang termasuk dalam bidang ketrampilan tekhnis dan seni budaya;
o.
Mendirikan dan mengembangkan Sanggar Seni Budaya;
p.
Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat antara lain
dengan mendirikan poliklinik dan pelayanan kesehatan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar