1. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan
untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa serta agar Pemerintah mengusahakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-Undang.
2. Pembangunan Nasional di bidang Pendidikan
adalah upaya demi menertibkan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia dalam mewujudkan masyarakat yang
maju sebagai manusia Indonesia seutuhnya.
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989.
4. Program kerja jangka
pendek, jangka menengah, dan jangka panjang Yayasan Pesambangan Jati Desa
Penpen Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar