Sabtu, 17 Desember 2011

LANDASAN



1.      Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa serta agar Pemerintah mengusahakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-Undang.
2.      Pembangunan Nasional di bidang Pendidikan adalah upaya demi menertibkan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia dalam mewujudkan masyarakat yang maju sebagai manusia Indonesia seutuhnya.
3.      Undang-Undang No. 2 Tahun 1989.
4.      Program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang Yayasan Pesambangan Jati Desa Penpen Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.