Rabu, 21 Desember 2011

Landasan Yayasan Ponpes Pesambangan Jati


Landasan
1.   Al-Quran:
(1). Surat at-Taubah ayat 122: “agar mereka memberi peringatan kepada kaumnya ketika mereka telah kembali, pasti mereka (menjadi) takut (pada Allah)”.
(2). Surat Ali Imron ayat 187: “dan ketika Allah swt mengambil perjanjian dari Ahli Kitab agar mengajarkannya (kitab Taurat dan Inzil) kepada manusia dan jangan menyembunyikannya”.
(3). Surat al-Mujadalah ayat 11: “Allah mengangkat derajat orang-orang yang beriman dari kamu dan orang-orang yang berilmu”.
(4). Surat al-Ankabut ayat 49: “bahkan Al Quran itulah ayat-ayat yang jelas dalam hati orang-orang yang berilmu”.
(5). Surat ar Rohman ayat 3, 4: “Allah telah menciptakan manusia dan mengajarkan bicara (al bayan) kepadanya”.
2.   Al Hadis:
(1). Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Ady, al Baihaki, dari Anas bin Malik, Rosulullah saw bersabda: “Carilah ilmu walau di China”.
(2). Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairoh, Rosulullah saw bersabda: “siapa orang yang menjalani jalan uuntuk mencari ilmu Allah swt akan memberinya jalan ke sorga”.
(3). Diriwayatkan oleh Ibnu Hiban, Ibnu Abdulbarri, dan al Thabroni dari iabu dzar , rosullullah saw bersabda: “satu bab dari ilmu yang di pelajari oleg seseorang lebih baik baginya ketimbang dunya dan isinya”.
(4). Diriwayatkan oleh Abu Naim dari Imam Ali krmw, Rosulullah saw bersabda: “ilmu adalah gedung perbendaharaan dan pintunya adalah bertanya. Ingatlah! Bertanyalah ¡ karena sesungguhnya diberti balasan dalam masalah ini empat orang; penanya, Alim, pendengar, dan orang yang cinta terhadap mereka.”
(5). Diriwayatkan dari imam Ahmad bin Hambal, Ibnu Hiban, dan Al Hakim, Rosulullah saw bersabda: “sesungguhnya para malaikat menaungi dengan sayapnya kepada orang yang mencari ilmu karena ridho terhadap apa yang di perbuatnya”. (al Ghazali I, Libanon 1991, hlm. 15-19)
      
3.   Al Atsar:
(1). Berkata Ibnu Abas: dzalaltu thaliban, fa’azaztu mathluban, saya hina ketika jadi pelajar, tetapi dengan itu yang menyebabkan saya mulia dan di cari.
(2).   Berkata Ibnu al Mubarok: “saya heran pada orang yang tidak belajar, bagaimana dia menarik dirinya pada kemuliaan?”.
(3).  Berkata Abu al Darda  ra.: “belajar satu masalah lebih saya cintai ketimbang salat malam”.
(4).  Berkata Imam Atha: “satu majelis ilmu dapat melebur tujuh puluh majelis lahwi (sendau gurau, permainan).”
(5). Berkata Muadz bibn Jabal: belajalah ilmu, karena belajar ilmu karena Allah swt Itu takut, menuntutnya itu ibadah, membaca buku ilmu itu tasbih, membahasnya itu jihad, mengajarkanya kepada orang lain itu sedekah, menyerahkan ilmu kepada ahlinya itu qurban, ilmu itu teman kala sendirina, sahabat dalam kesepian, petunjuk atas agama, penyabar kala susah dan senang, jadi penolong bagi kekasih, karib bagi pengembara, menara jalan surga, dengan ilnu Allah swt telah mengangkat kaum dengan menjadikannya panutan dan petunjuk dalam kebaikan, , para malaikat suka terhadap sikap mereka dengan menguiusapkan sayapnya, semua yang basah dan kering memohonkan ampunan bagi merekea hingga ikan dalam lautan, binatang melata laut, binatang darat dan bintang-gumintang di langit”.(Ibid, hlm.19-22)
4.   Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan keempat tahun 2002 Pasal 31 ayat:
(1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(5)   Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. (Sekitar UUD 1945 Dewasa Ini, Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. dkk., Percetakan Negara RI, 2004, hlm. 54)
28C.(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.  (Ibid, hlm. 76)
5.   Undang-Undang No. 39 Tahun 19999 tentang Hak Asasi Manusia:
12. Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh  pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia beriman, bertakwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
13. Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
16. Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Ibid, hlm. 255)

6.   Akta Pendirian Yayasan Pesambangan Jati tentang Kegiatan Pasal 3 yang berbunyi:
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Yayasan bergerak dalam bidang Sosial, Keagamaan, dan Kemanusiaan dengan menjalankan kegiatan sebagai berikut:
e.  Mendirikan sarana ibadah;
f.    Menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah;
g.  Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah;
h.  Meningkatkan pemahaman keagamaan;
i.    Melaksanakan syiar keagamaan;
j.    Studi banding keagamaan;
k.  Bertindak sebagai nazir dalam mengelola harta benda wakaf;
l.    Memberi santunan dan membina yatim piatu dan fakir miskin;
m.Menyelenggarakan pendidikan umum dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai dengan Perguruan Tinggi;
n.  Menyelenggarakan pendidikan atau kerampilan dalam berbagai bidang termasuk dalam bidang ketrampilan tekhnis dan seni budaya;
o.  Mendirikan dan mengembangkan Sanggar Seni Budaya;
p.  Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat antara lain dengan mendirikan poliklinik dan pelayanan kesehatan lainnya.

Tidak ada komentar: